MENJAGA ARSIP UNTUK MERAWAT SEJARAH BANGSA

Dalam catatan sejarah, Tanggal 18 Mei 1971 pernah dilahirkan Undang-Undang No. 7 tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan di Indonesia. Dengan ketentuan peraturan tersebut, maka hal itu menjadi peletak dasar dan memberikan arah/pedoman bagi insan kearsipan untuk mengatur gerak dan langkah dalam membangun kearsipan nasional. Negara hadir untuk mengakui eksistensi kearsipan Nasional. Untuk itu, setiap tanggal 18 Mei senantiasa diperingati sebagai Hari Kearsipan Nasional.

Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, menyebutkan beberapa definisi mengenai arsip, antara lain sebagai berikut :

Continue reading