MENJAGA ARSIP UNTUK MERAWAT SEJARAH BANGSA

Dalam catatan sejarah, Tanggal 18 Mei 1971 pernah dilahirkan Undang-Undang No. 7 tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan di Indonesia. Dengan ketentuan peraturan tersebut, maka hal itu menjadi peletak dasar dan memberikan arah/pedoman bagi insan kearsipan untuk mengatur gerak dan langkah dalam membangun kearsipan nasional. Negara hadir untuk mengakui eksistensi kearsipan Nasional. Untuk itu, setiap tanggal 18 Mei senantiasa diperingati sebagai Hari Kearsipan Nasional.

Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, menyebutkan beberapa definisi mengenai arsip, antara lain sebagai berikut :

Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Sistem kearsipan yang terakhir adalah Sistem Kearsipan Nasional (SKN). Berdasarkan Undang-undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan:

Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengelola Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang terdiri dari aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)/e-record dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS)/e-archives dengan menggunakan sarana Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang merupakan pengembangan sistem arsip yang berbasis elektronik/digital seiring perkembangan tekonologi informasi. SKN sebagai salah satu bentuk reformasi sistem, merupakan bagian dari penyelenggaraan e-government dalam meningkatkan proses pemerintahan (e-administration), menghubungkan dengan masyarakat (e-citizens dan e-services) dan membangun interaksi dengan pihak lain (e-society) untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government).

Berdasarkan hal di atas, perlu upaya untuk merawat dan menjaga segala rekaman kegiatan atau peristiwa yang pernah terjadi dalam sejarah bangsa Indonesia ini. Upaya rekonstruksi masa lampau akan menjadi lebih mudah apabila sumber-sumber arsip tersedia dan terjaga dengan baik. Sebaliknya, tanpa adanya arsip akan mempersulit kita semua untuk mengungkap persitiwa-peristiwa sejarah yang pernah terjadi pada masa lampau. Sejarawan Jerman, Lepolod Von Ranke (1795-1886) pernah mengatakan bahwa melakukan rekonstruksi sejarah tanpa dokumen, maka tidak akan ada sejarah dan studi sejarah.

Sartono Kartodirdjo pernah menjelaskan relasi antara arsip dan rekonstruksi Sejarah. Beliau berpendapat bahwa untuk dapat mengungkap sejarah diperlukan dokumen atau arsip. Arsip merupakan kunci dalam mekonstruksi peristiwa sejarah dan dalam mengungkap arsip diperlukan metode sejarah. Oleh karena itu, perlu diyakini bahwa arsip adalah sumber informasi yang mesti dirawat dan dijaga. Minimal dimulai dari diri sendiri untuk menjaga segala dokumen yang kita miliki untuk diarsipkan yang nantinya secara sederhana akan menjadi sejarah hidup kita sendiri. Lebih luas, dokumen dan berbagai catatan peristiwa sejarah bangsa ini seyogyanya sudah dijaga dengan baik oleh lembaga yang ditunjuk pemerintah (ANRI) untuk menjaga dan merawat catatan sejarah bangsa ini. Kendati demikian, senantiasa diharapkan kontribusi kita bersama untuk pula turut menjaga arsip bangsa kita sendiri. Menjaga arsip sama halnya kita merawat sejarah bangsa kita yang dapat kita nikmati bahkan anak cucu kita di masa depan kelak. Pemeliharaan dan menjaganya yang tidak hanya sekedar memelihara fisik arsip, tetapi juga informasi yang terkandung di dalam arsip itu sendiri. Kontribusiku Untuk Indonesia!

About pikipernantah

Dosen Pendidikan Sejarah FKIP Universitas Riau
This entry was posted in Uncategorized. Bookmark the permalink.