Dalam catatan sejarah, Tanggal 18 Mei 1971 pernah dilahirkan Undang-Undang No. 7 tahun 1971 Tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kearsipan yang merupakan momentum kebangkitan dunia kearsipan di Indonesia. Dengan ketentuan peraturan tersebut, maka hal itu menjadi peletak dasar dan memberikan arah/pedoman bagi insan kearsipan untuk mengatur gerak dan langkah dalam membangun kearsipan nasional. Negara hadir untuk mengakui eksistensi kearsipan Nasional. Untuk itu, setiap tanggal 18 Mei senantiasa diperingati sebagai Hari Kearsipan Nasional.
Undang – Undang No. 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan, menyebutkan beberapa definisi mengenai arsip, antara lain sebagai berikut :
Arsip adalah rekaman kegiatan atau peristiwa dalam berbagai bentuk dan media sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang dibuat dan diterima oleh lembaga negara, pemerintahan daerah, lembaga pendidikan, perusahaan, organisasi politik, organisasi kemasyarakatan, dan perseorangan dalam pelaksanaan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sistem kearsipan yang terakhir adalah Sistem Kearsipan Nasional (SKN). Berdasarkan Undang-undang No 43 Tahun 2009 Tentang Kearsipan:
Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) mengelola Sistem Informasi Kearsipan Nasional (SIKN) yang terdiri dari aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis (SIKD)/e-record dan Sistem Informasi Kearsipan Statis (SIKS)/e-archives dengan menggunakan sarana Jaringan Informasi Kearsipan Nasional (JIKN) yang merupakan pengembangan sistem arsip yang berbasis elektronik/digital seiring perkembangan tekonologi informasi. SKN sebagai salah satu bentuk reformasi sistem, merupakan bagian dari penyelenggaraan e-government dalam meningkatkan proses pemerintahan (e-administration), menghubungkan dengan masyarakat (e-citizens dan e-services) dan membangun interaksi dengan pihak lain (e-society) untuk mewujudkan pemerintahan yang terbuka (open government).